Didin (48) meringkuk di penjara gara-gara mengambil cacing hutan. Ia dikenakan UU Kehutanan karena memungut hasil hutan tanpa izin.
Berikut 5 fakta kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Kamis (11/5/2017):
1. Cacing Sonari
Warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memiliki kebiasaan mencari cacing Sonari sejak lama. Cacing hutan untuk dijadikan obat tradisional untuk tipes dan sakit panas.
"Selama ini aman-aman saja, tapi tiba-tiba muncul kasus ini. Kita juga sebagai warga kaget apakah mencari cacing Sonari benar-benar dilarang oleh pemerintah," kata Heri (31) warga setempat menuturkan kepada detikcom, Rabu (10/5/2017) siang.
2. Didin Penjual Jagung
Didin mencari cacing hutan hanya untuk sampingan, menambah nafkah buat keluarganya. Sehari-hari ia jualan jagung bakar. Istri Didin sendiri, Ela Nurhayati (43) mengaku, suaminya selama ini tidak pernah mencari cacing Sonari.
"Walau penghasilan tidak menentu, tapi selalu saja ada rezeki untuk keluarga kami. Suami saya sehari-harinya berjualan jagung bakar dan kopi. Kadang bisa dapat 50 ribu rupiah perhari, kadang dapat lebih kalau lagi ramai, itu sumber nafkah sudah bisa mencukupi keluarga," kata Ela.
"Karena memang ada orang yang pesan, suami saya menyanggupi. Tapi malah ditangkap seperti itu," sambung Ela.
3. Ditahan Sejak 24 Maret 2017
Rumah Didin didatangi polisi hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) pada 23 Maret 2017. Keesokannya ia meringkuk di dalam penjara hingga hari ini.
"Rumahnya didatangi sepuluh orang petugas. Sempat dikepung dan digeledah, setelah itu dibawa dan sampai saat ini tidak pulang lagi ke rumahnya, ditahan. Padahal bukan tindak pidana, sifatnya pelanggaran, cukup dibina saja, bukan ditahan seperti ini," ucap pengacara Didin, Sabang Sirait.
4. Sosialisasi
Versi Didin, larangan mengambil cacing hutan belum ada. Pengacara Didin, Sabang Sirait menyebut tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak TNGGP terkait larangan pengambilan Cacing Sonari yang dipersoalkan. Terlebih jika memang ada kesalahan yang dilakukan warga menurutnya itu harusnya bersifat pelanggaran.
Berikut 5 fakta kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Kamis (11/5/2017):
1. Cacing Sonari
Warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memiliki kebiasaan mencari cacing Sonari sejak lama. Cacing hutan untuk dijadikan obat tradisional untuk tipes dan sakit panas.
"Selama ini aman-aman saja, tapi tiba-tiba muncul kasus ini. Kita juga sebagai warga kaget apakah mencari cacing Sonari benar-benar dilarang oleh pemerintah," kata Heri (31) warga setempat menuturkan kepada detikcom, Rabu (10/5/2017) siang.
2. Didin Penjual Jagung
Didin mencari cacing hutan hanya untuk sampingan, menambah nafkah buat keluarganya. Sehari-hari ia jualan jagung bakar. Istri Didin sendiri, Ela Nurhayati (43) mengaku, suaminya selama ini tidak pernah mencari cacing Sonari.
"Walau penghasilan tidak menentu, tapi selalu saja ada rezeki untuk keluarga kami. Suami saya sehari-harinya berjualan jagung bakar dan kopi. Kadang bisa dapat 50 ribu rupiah perhari, kadang dapat lebih kalau lagi ramai, itu sumber nafkah sudah bisa mencukupi keluarga," kata Ela.
"Karena memang ada orang yang pesan, suami saya menyanggupi. Tapi malah ditangkap seperti itu," sambung Ela.
![]() |
3. Ditahan Sejak 24 Maret 2017
Rumah Didin didatangi polisi hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) pada 23 Maret 2017. Keesokannya ia meringkuk di dalam penjara hingga hari ini.
"Rumahnya didatangi sepuluh orang petugas. Sempat dikepung dan digeledah, setelah itu dibawa dan sampai saat ini tidak pulang lagi ke rumahnya, ditahan. Padahal bukan tindak pidana, sifatnya pelanggaran, cukup dibina saja, bukan ditahan seperti ini," ucap pengacara Didin, Sabang Sirait.
4. Sosialisasi
Versi Didin, larangan mengambil cacing hutan belum ada. Pengacara Didin, Sabang Sirait menyebut tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak TNGGP terkait larangan pengambilan Cacing Sonari yang dipersoalkan. Terlebih jika memang ada kesalahan yang dilakukan warga menurutnya itu harusnya bersifat pelanggaran.
Advertisement